Berdasarkan data tahun 2013, jumlah masyarakat
Indonesia yang terserang penyakit kritis mengalami peningkatan dibandingkan
tahun 2007. Dimana, penderita stroke berada pada tingkat pertama dengan
peningkatan 14 kali lipat daripada periode sebelumnya. Di urutan kedua ada
penderita kanker dengan peningkatan 3,5 kali, kemudian hepatitis 2 kali lipat,
lalu jantung dan diikuti diabetes. Sehingga, dirasa sangat perlu untuk memiliki
perlindungan semacam asuransi penyakit kritis.
Sebuah produk asuransi mampu menjadi solusi
terbaik untuk mengalihkan resiko jika terjadi kemungkinan-kemungkinan yang
tidak diinginkan. Memang, tidak ada orang yang ingin menderita sebuah penyakit,
tapi tak ada salahnya untuk berjaga-jaga. Untuk menghindarkan diri dari resiko yang
ditimbulkan penyakit kritis, Anda bisa menggunakan asuransi penyakit kritis
dari Prudential. Dengan begitu, Anda tak perlu takut dalam menjalanii kehidupan
sehari-hari atau masa tua nanti.
Manfaat
Dasar Asuransi Penyakit Kritis
Sebelum membahas tentang jangkauan luas
perlindungan asuransi penyakit kritis kita ulas dulu manfaat dasarnya, seperti
di bawah ini :
Stadium awal, 38 kondisi kritis
Pada stadium awal, 50 persen dari uang
pertanggungan nantinya dibayarkan kalau tertanggung utama atau nasabah
mengalami penyakit yang termasuk dalam 38 kondisi kritis sesuai ketentuan pihak
asuransi Prudential.
Stadium menengah, 26 kondisi kritis
Manfaat yang diberikan adalah 100% uang
pertanggungan, atau jika manfaat stadium awal telah diklaim atau dibayarkan
sebelumnya, maka sisa uang pertanggungan akan diberikan kalau tertanggung utama
mengalami salah satu dari 26 penyakit kritis dalam kategori ini.
Tahap lanjut atau stadium lanjut, 48 kondisi
kritis
Manfaat yang diberikan adalah 100% uang
pertanggungan, atau sisa uang pertanggungan sebelumnya kalau sudah diberikan
untuk stadium awal dan stadium kritis, maka akan dibayarkan jika tertanggung
utama menderita salah satu dari 48 penyakit kritis dalam kategori ini.
Manfaat Tambahan
Tak hanya mendapatkan perlindungan terhadap
kondisi kritis yang termasuk dalam ketegori di atas, ada pula manfaat tambahan yang
menyangkut 7 kondisi kritis lainnya, yaitu komplikasi diabetes, angioplasti,
kanker dengan metastasi, stroke parah, serangan jantung ekstensif,
transplantasi jantung atau paru-paru dan quadripelgia atau kelumpuhan anggota
gerak tubuh total akibat cedera tulang punggung.
Ketentuan Pembayaran Manfaat Asuransi
Anda harus memperhatikan beberapa poin ketentuan
di bawah ini saat ingin mengajukan klaim:
- Pengajuan klaim tidak bisa dilakukan kalau tertanggung utama mengalami kondisi angioplasti dan penatalaksanaan invasif pembuluh darah jantung, tapi klaim sudah dilakukan untuk kondisi kritis lainnya.
- Khusus untuk kondisi angioplasti dan
penatalaksanaan invasif pembuluh darah jantung yang sudah disetujui, maka
nasabah atau tertanggung utama tidak bisa mengajukan klaim kondisi yang sama
lagi nantinya. Jadi, klaim hanya bisa dilakukan sebanyak 1 kali.
- Jika dana pertanggungan sudah dibayarkan untuk kondisi kritis yang termasuk dalam kategori 61 penyakit ini, pertanggungan asuransi dinyatakan sudah berakhir secara otomatis.
- Klaim memiliki masa tunggu 90 hari
setelah penderita mengalami kondisi kritis itu. Syarat dan ketentuan mengenai
hal ini sudah terdapat pada polis.
Alangkah baiknya, sebelum mengajukan asuransi
penyakit kritis, Anda pahami dulu tentang jangkauan perlindungan serta syarat
dan ketentuan mengenai pengajuan klaim. Sehingga, nantinya ketika mengalami
masalah, Anda bisa mengurusnya dengan tepat. Oleh karena itu, Anda perlu
memiliki pendamping atau agen asuransi yang mau sabar menjelaskan dan bisa
diandalkan untuk membantu ketika Anda mengalami masalah tentang asuransi ini.
Jika ada beberapa produk asuransi penyakit
kritis, sebaiknya pilih berdasarkan kebutuhan dan kemampuan Anda membayar
premi. Intinya, Anda harus paham benar tentang asuransi dulu sebelum
mengajukannya.